CoinVoice terbaru diketahui, menurut laporan TechCabal, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) mengeluarkan peraturan baru, berdasarkan kerangka kerja baru, bursa perdagangan aset digital dan lembaga penyimpanan aset digital yang mengoperasikan dan melindungi aset digital pengguna harus mempertahankan persyaratan modal minimum sebesar 2 miliar Naira (sekitar 140 juta dolar AS), lebih tinggi dari sebelumnya 5 miliar Naira.



Dalam kategori lain, platform penerbitan aset digital (DAOP) dan platform tokenisasi RWA memiliki persyaratan modal minimum sebesar 10 miliar Naira, sementara lembaga perantara aset digital dan layanan terkait diminta memiliki modal antara 3 miliar hingga 5 miliar Naira. Peraturan baru mengharuskan lembaga terkait mencapai standar tersebut sebelum 30 Juni 2027, jika tidak, mereka mungkin menghadapi penghentian atau pencabutan izin usaha.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)