Administrasi Trump memberlakukan tarif 10% pada Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia mulai 1 Februari. Tarif akan meningkat menjadi 25% pada 1 Juni sebagai alat tawar dalam negosiasi terkait akuisisi Greenland. Skenario kenaikan tarif yang meningkat ini menandakan potensi perubahan dalam dinamika perdagangan global dan valuasi mata uang. Pelaku pasar memantau bagaimana langkah kebijakan tersebut dapat mempengaruhi harga aset berisiko, termasuk dampaknya pada komoditas, saham, dan sentimen makro yang lebih luas yang mempengaruhi korelasi aset digital.
Lihat Asli